Padang, (6/05). Bertempat di ruang rapat Karantina Pertanian Padang, digelar rapat kewasdakan sinergitas antara PPNS, Polsus dan Intelijen Karantina Pertanian Padang.
Rapat dengan tema “Penegakan Hukum Peraturan Karantina Pertanian Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019” juga turut mengundang narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam hal ini diwakili oleh Tommy, Jaksa Muda di Kejati Sumbar Bidang Tindak Pidana Umum dan Zulkarnaen, selaku Korwas Polda Sumbar.
Rapat koordinasi kewasdakan ini dibuka langsung oleh Eka Darnida Yanto , selaku Kepala Karantina Pertanian Padang. “Rakor ini bertujuan untuk memperkuat kerja internal dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perkarantinaan hewan maupun tumbuhan serta keamanan hayati hewani dan nabati sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019,” Ungkap Eka dalam sambutannya.
Materi penegakan hukum tindak pidana disampaikan langsung oleh jaksa muda Kejati Sumbar. ” Sanksi pidana dalam UU No.21 menarik, dan tertulis jelas sanksi pidana yang tinggi yaitu paling lama 10 tahun sehingga diharapkan penanganan perkara akan lebih mudah nantinya.” Ucap Tommy.
Korwas Polda Sumbar juga menambahkan penjelasan tentang keterkaitan penegakan hukum dalam UU. 21 tahun 2019 lebih spesifik dan jelas. “PPNS karantina kewenangannnya sudah semakin luas. Tindakan panggil, tangkap , sita dan geledah sudah dapat dilakukan, dengan kewenangan yang luas tersebut menjadikan penegakan hukum di karantina pertanian semakin maju sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga dengan sering melakukan koordinasi seperti ini dapat meningkatkan sinergisitas kewasdakan khususnya di Karantina Pertanian Padang,” Ujar Zulkarnaen, Korwas Polda Sumbar.
Dalam rapat ini, disiapkan sesi diskusi, banyak masukan yang akan ditindaklanjuti oleh bidang wasdak Karantina Pertanian Padang. Semoga rapat ini merupakan langkah nyata dari Kewasdakan Karantina Pertanian Padang untuk koordinasi yang lebih baik.
Leave a Reply